Infobandungnews– Kab.Bandung. Dalam mewujudkan Kabupaten Bandung Zero New Stunting, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melakukan berbagai upaya secara kolaboratif.
Upaya kolaboratif dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang mengamanatkan, bahwa percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di daerah, hingga desa.
Untuk mendukung upaya Kabupaten Bandung zero new Stunting tersebut Pemkab Bandung mengadakan Kesepakatan Rencana Tindak Lanjut dan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap 2 yang bertempat bertempat di RM. Panyaungan Jl. Raya Banjaran-Soreang yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan yang juga sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), perwakilan Dandim 0624 Kabupaten Bandung dan perwakilan dari masing masing OPD di Pemerintah Kabupaten Bandung yang masuk ke kedalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Bandung. Jumat 30 Desember 2022.
Audit Kasus Stunting Tahap 2 Kabupten Bandung dilaksanakan di Kecamatan Pacet, dengan sasaran yakni 2 Calon Pengantin Beresiko , 2 Ibu Hamil Beresiko, 1 Ibu Nifas Beresiko, 2 Baduta dan Balita Beresiko.
Rangkaian kegiatan Audit Kasus Stunting telah dilaksanakan, serta dilaksanakan pula kajian oleh Tim Pakar serta penyusunan Rencana Tindak Lanjut Sebagai Bentuk Komitmen untuk melakukan Percepatan Penurunan Stunting.
Wabup Bandung Sahrul Gunawan berharap semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk melakukan rencana tindak lanjut yang telah disepakati agar terwujudnya Kabupaten Bandung Zero New Stunting Tahun 2023.
Yg-IBN 001.