Infobandungnews – CIMAHI – Jajaran Polres Cimahi terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, termasuk minuman oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Keberadaan miras dinilai dapat memicu tindakan premanisme, tindak kriminal, hingga kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dan penertiban melalui KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini bertujuan mengantisipasi berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial maupun keamanan.
“Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian diamankan sebagai bagian dari hasil kegiatan kepolisian,” ujar Kapolres, Senin (2/11/2026).
Selain peredaran miras ilegal, Kapolres juga menyoroti ancaman serius dari konsumsi minuman keras oplosan. Pasalnya, minuman tersebut kerap mengandung zat kimia berbahaya dengan takaran yang tidak jelas sehingga dapat menyebabkan keracunan berat, kerusakan organ tubuh, bahkan berujung pada hilangnya nyawa.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Cimahi terus mengedepankan kegiatan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus mencegah timbulnya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tegas Kapolres Cimahi.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun aktivitas yang mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting, sehingga kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan, peredaran miras, atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan maupun pengaduan, Polres Cimahi menyediakan sejumlah kanal komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan, di antaranya:
– Call Center Bebas Pulsa: 110
– Lapor Pak Kapolres (WhatsApp): 081275752003
– Instagram Resmi: @cimahipolres
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal dapat ditekan serta situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tetap terjaga.









