KPK Serahkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi ke Puspom TNI

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas  RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Infobandungnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan Kepala Basarnas  RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto ke Puspom Mabes TNI setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7).

Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang,” ujar Alex.

Alex menjelaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

Lembaga Antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak dalam perkara ini. Salah satunya Henri.

Henri ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa.

Dua dari lima tersangka itu dari pihak Basarnas adalah Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7).

KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta dari operasi tersebut.

Alexander Marwata mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. (Yg-IBN001)*** sumber CNNIndonesia

Berita Terkait

DPR RI Tetapkan Susunan Pimpinan Komisi II Dipimpin M Rifqinizamy Karsayuda, Aria Bima-Dede Yusuf Jadi Wakil Ketua
Daftar Lengkap Pejabat Kabinet Merah Putih, Prabowo – Gibran
Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Warga Optimis Indonesia Maju
Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Kampus Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Jabar Dapat Tambahan 2 Emas dan 1 Perak dari Aeromodelling
Kontingen Aeromodelling Jawa Barat Siap Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies Dan PDI-P Bisa Maju Di Jakarta
AHY Kembali Rilis Surat Rekomendasi Untuk 4 Pasangan Calon Kepala Daerah Di Jawa Barat

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:10 WIB

DPR RI Tetapkan Susunan Pimpinan Komisi II Dipimpin M Rifqinizamy Karsayuda, Aria Bima-Dede Yusuf Jadi Wakil Ketua

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:20 WIB

Daftar Lengkap Pejabat Kabinet Merah Putih, Prabowo – Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Warga Optimis Indonesia Maju

Kamis, 19 September 2024 - 22:47 WIB

Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Kampus Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 14 September 2024 - 15:36 WIB

Jabar Dapat Tambahan 2 Emas dan 1 Perak dari Aeromodelling

Berita Terbaru