Jelang Nataru Kota Bandung, Satpol PP Amankan 608 Botol Minol dan 504 Obat Terlarang

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa 20 Desember mulai sore hingga malam hari. Berhasil amankan 608 botol minuman beralkohol dan 504 obat terlarang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa 20 Desember mulai sore hingga malam hari. Berhasil amankan 608 botol minuman beralkohol dan 504 obat terlarang.

Infobandungnews– Kota Bandung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa 20 Desember mulai sore hingga malam hari.

Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 608 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebut, operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Nataru 2022-2023.

“Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi. Tentu lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” ujar Rasdian kepada Humas Kota Bandung.

Salah satu wilayah yang terjaring operasi yustisi kemarin adalah Kecamatan Andir.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, berhasil amankan 608 botol minuman beralkohol dan 504 obat terlarang.

Di lapangan, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menyebut, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” ujar Iman.

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iman.

 

Yg-IBN 001

Sumber Diskominfo Kota Bandung

 

 

Berita Terkait

Plafon Kelas SMKN 1 Soreang Roboh, DPRD Kabupaten Bandung Desak Audit dan Transparansi Proyek
Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi Diusut, Ngatiyana Tegaskan Dukungan Penuh ke Kejaksaan
DPRD Kabupaten Bandung Dorong Kemitraan Swasta untuk Atasi Darurat Sampah
Ekonomi Kabupaten Bandung Tumbuh Positif, Pemkab Catat Kenaikan Signifikan di 2025
Pemkab Bandung Barat Siapkan Rp16 Miliar untuk Insentif RT dan RW, Ditarget Cair Sebelum Idul Adha
Pemkot Cimahi Siap Kooperatif, Kasus Dugaan Korupsi di Disnaker Jadi Bahan Evaluasi
HUT ke-385 Kabupaten Bandung, DPRD Dorong Fokus Penanganan Banjir, Sampah, dan Pemerataan Infrastruktur
Pemkot Cimahi Bangun Stadion Krida, Dorong Lahirnya Bibit Unggul Sepakbola Daerah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 06:56 WIB

Plafon Kelas SMKN 1 Soreang Roboh, DPRD Kabupaten Bandung Desak Audit dan Transparansi Proyek

Selasa, 28 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi Diusut, Ngatiyana Tegaskan Dukungan Penuh ke Kejaksaan

Kamis, 23 April 2026 - 20:22 WIB

DPRD Kabupaten Bandung Dorong Kemitraan Swasta untuk Atasi Darurat Sampah

Kamis, 23 April 2026 - 07:51 WIB

Ekonomi Kabupaten Bandung Tumbuh Positif, Pemkab Catat Kenaikan Signifikan di 2025

Rabu, 22 April 2026 - 22:29 WIB

Pemkab Bandung Barat Siapkan Rp16 Miliar untuk Insentif RT dan RW, Ditarget Cair Sebelum Idul Adha

Berita Terbaru