Wakil Ketua DPRD Bandung Achmad Nugraha Minta Prosedur Dana Hibah bagi Guru Keagamaan Harus Jelas

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha. Prosedur Dana Hibah bagi Guru Keagamaan Harus Jelas

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha. Prosedur Dana Hibah bagi Guru Keagamaan Harus Jelas

Infobandungnews– Pemerintah Kota Bandung akan memberikan hibah sekitar Rp 39 miliar melalui Kementerian Agama kepada 9.176 guru keagamaan di Kota Bandung.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang membahas APBD Kota Bandung tahun 2023 yang digelar pada Senin, 14 November 2022.

Jumlah 9.176 orang tersebut mengalami penyesuaian dari data Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dimana jumlah sebelumnya hanya 5000 penerima manfaat.

Sebelum penetapan dilakukan, dinamika pembahasan sempat terjadi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung pada Senin, 14 November 2022 lalu, di mana mayoritas anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan sempat menolak opsi penambahan jumlah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha menjelaskan, pihaknya bukan menolak terkait pemberian bantuan bagi guru keagamaan, dalam hal ini guru ngaji.

Melainkan, tidak sepakat dengan mekanisme yang dilakukan dalam proses tersebut.

“Ini perlu diluruskan, jadi kami dari Fraksi PDI-Perjuangan bukan tidak setuju dengan bantuan hibah kepada guru ngaji, namun lebih kepada mekanisme dan prosedurnya yang tidak jelas. Buktinya, saya ikut menandatangani berita acara hasil penetapan dari keputusan itu bersama pimpinan yang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS, bantuan hibah yang diberikan yakni kepada 5000 guru ngaji. Namun seiring pembahasan di DPRD Kota Bandung, jumlah penerima tersebut, justru bertambah 4.176 menjadi total 9176 orang.

Penambahan jumlah guru ngaji tersebut, lanjutnya tidak jelas baik mekanisme maupun validasi data.

Terlebih, pihaknya hingga saat ini belum memiliki data yang valid terkait penambahan jumlah guru ngaji tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum menerima data yang valid dan jelas akan penambahan guru ngaji untuk bantuan hibah ini. Sehingga kami ingin ada kejelasan lebih dahulu, tidak tiba-tiba langsung ada penambahan begitu saja,” ucapnya.

Achmad menuturkan, pihaknya mendukung hadirnya bantuan hibah kepada guru ngaji, terlebih mereka berperan dalam memberikan pengetahuan agama bagi generasi penerus bangsa, khususnya di Kota Bandung.

Akan tetapi, prosedur dan data penerima bantuan hibah guru ngaji tersebut, harus jelas data maupun mekanismenya sehingga dapat dipertanggungjawabkan kedepannya.

“Perhatian kepada guru ngaji itu harus, apalagi bagaimana kita melihat peran mereka dalam mencerdaskan dan memberikan pengetahun agama kepada anak-anak. Tapi tentunya kita ingin yang terbaik dan jelas serta bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

“Jadi saya tekankan bukan tidak setuju akan programnya, tapi lebih kepada mekanisme prosedural dan keotentikan data real di lapangan saja. Kita ingin memberikan kepada guru ngaji itu, sesuatu yang bersih dan tidak ada keragu-raguan dalam anggaran tersebut,” katanya.

Sebelumnya, pembahasan penentuan jumlah penerima manfaat bagi guru keagamaan tersebut, sempat mengalami dinamika yang cukup alot di tingkat lembaga legislatif.

Bahkan, penetapan keputusan rencana itu pun harus diakhiri dengan mekanisme voting dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung.

Hal itu, karena ada dua opsi yang ditawarkan yaitu, opsi pertama adalah pemberian insentif yang bertambah sebanyak 4.176 orang, dari jumlah penerima 5.000 orang sebagaimana tercantum dalam KUA dan PPAS T.A 2023. Sehingga, total penerima menjadi 9.176 orang.

Kemudian opsi kedua, yakni pemberian insentif untuk jumlah penerima 5.000 orang atau tetap, sebagaimana tercantum dalam KUA dan PPAS T.A 2023.

Meski hasil dari voting tersebut, suara terbanyak diberikan pada opsi pertama. Namun, beberapa anggota dewan, mayoritas dari Fraksi PDI Perjuangan menolak dengan rencana pelaksanaan dari opsi pertama, karena menilai ada mekanisme yang tidak tepat dalam penambahan jumlah penerima manfaat tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha. Prosedur Dana Hibah bagi Guru Keagamaan Harus Jelas

 

Yg-IBN001

Berita Terkait

Baru Pekan Depan Kabupaten Bandung Bisa Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Di Bandung Baru 14 Sekolah Dapat Program Gizi Gratis, Apa Penyebabnya?
Tasyakur Bin Nikmat Ngatiyana-Adhitia Dihadiri Stafsus Presiden
DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Sukses Jadi Penggerak Utama di Pemilu 2024
Pencopotan Ketua KPU Jabar, Peringatan Keras untuk Penyelenggara
Hasil Quick Count Pilkada Kota Cimahi 2024 oleh Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)
Adhitia Yudisthira Nyoblos di TPS 2 Baros: “Insyaallah Lahir Pemimpin Terbaik untuk Cimahi”
Pemilihan Pilbup Bandung Tinggal Menghitung Hari, Saeful Bachri Ajak Warga Untuk Berpartisipasi

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:20 WIB

Baru Pekan Depan Kabupaten Bandung Bisa Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:48 WIB

Di Bandung Baru 14 Sekolah Dapat Program Gizi Gratis, Apa Penyebabnya?

Minggu, 15 Desember 2024 - 09:41 WIB

Tasyakur Bin Nikmat Ngatiyana-Adhitia Dihadiri Stafsus Presiden

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:15 WIB

DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Sukses Jadi Penggerak Utama di Pemilu 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:18 WIB

Pencopotan Ketua KPU Jabar, Peringatan Keras untuk Penyelenggara

Berita Terbaru

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono

Kabar TNI-Polri

Kombes Aldi Subartono Resmi Jabat Kapolresta Bandung Gantikan Kusworo

Rabu, 15 Jan 2025 - 17:54 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengunci kantor Perwakilan Ombudsman Jabar. Bandung, Kamis (9/1/2025).

Uncategorized

Dede Yusuf Ingin Perkuat DPRD Lewat Data Ombudsman

Minggu, 12 Jan 2025 - 15:28 WIB