Soreang – infobandungnews – Salah satu tugas pokok dari anggota DPRD adalah melahirkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati. Sedangkan Perda inisiatif, adalah peraturan daerah yang rancangannya berasal dari inisitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dr.H Dasep Kurnia Gunarudin SH., MM anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS sebagai inisiator dan pansus dari beberapa perda inisiatif DPRD yang sudah diundangkan jadi hukum positif di Kabupaten Bandung tersebut mengatakan, bahwa sampai saat ini Perda perda inisiatif DPRD tersebut belum dapat dirasakan oleh masyarakat. Ungkapnya saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bandung. Jum’at (2/12/ 2022).
Doktor dibidang hukum ini mengatakan, Perda inisiatif DPRD tersebut diantaranya perda perlindungan dan pemberdayaan petani, perda kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, bantuan hukum untuk rakyat miskin, perlindungan mata air, Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perda minuman beralkohol dan lain lain “, tandasnya.
Ia menyayangkan perda perda inisiatif inisiatif tersebut belum satupun ada yang diimplementasikan. Bahkan Ia sering menanyakan dalam rapat dengar dengan dinas terkait atau interupsi dalam kesempatan rapat paripurna namun hasilnya tetap nihil juga. Padahal anggaran untuk membentuk perda perda tersebut sangatlah besar belum tenaga dan pemikiran untuk masyarakat dalam pembahasan Perda perda yang dimaksud.
Ia menegaskan ” Jika peraturan peraturan daerah yang sudah di undangkan tetap saja tidak dilaksanakan, saya ingin kejelasan apa alasannya. Jika tetap tidak ada kejelasan maka wajar jika saya menggunakan Hak DPRD sesuai dengan aturan yang ada ” tegasnya.
Yg-IBN001