Mahfud tak akan terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

infobandungnews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7) malam.

Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.

“Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” katanya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini, kasus Panji Gumilang merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi. Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian.

“Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” tegas dia.

Untuk itu, kata Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng.

“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu ‘kan urusan enteng saja,” ungkap Mahfud. (YG-IBN001) Sumber Antara

Berita Terkait

DPR RI Tetapkan Susunan Pimpinan Komisi II Dipimpin M Rifqinizamy Karsayuda, Aria Bima-Dede Yusuf Jadi Wakil Ketua
Daftar Lengkap Pejabat Kabinet Merah Putih, Prabowo – Gibran
Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Warga Optimis Indonesia Maju
Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Kampus Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Jabar Dapat Tambahan 2 Emas dan 1 Perak dari Aeromodelling
Kontingen Aeromodelling Jawa Barat Siap Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies Dan PDI-P Bisa Maju Di Jakarta
AHY Kembali Rilis Surat Rekomendasi Untuk 4 Pasangan Calon Kepala Daerah Di Jawa Barat

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:10 WIB

DPR RI Tetapkan Susunan Pimpinan Komisi II Dipimpin M Rifqinizamy Karsayuda, Aria Bima-Dede Yusuf Jadi Wakil Ketua

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:20 WIB

Daftar Lengkap Pejabat Kabinet Merah Putih, Prabowo – Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Warga Optimis Indonesia Maju

Kamis, 19 September 2024 - 22:47 WIB

Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono Ajak Kampus Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Sabtu, 14 September 2024 - 15:36 WIB

Jabar Dapat Tambahan 2 Emas dan 1 Perak dari Aeromodelling

Berita Terbaru