Gerak Cepat Polresta Bandung Amankan Komplotan Pencurian di Cimenyan

- Jurnalis

Selasa, 2 Mei 2023 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi laporan masyarakat mengenai kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada sebuah rumah di kecamatan Cimenyan, Polresta Bandung mengadakan Konferensi Pers pada Selasa (2/5/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (30/4/2023) ketika korban hendak meninggalkan rumah untuk melakukan wisata keluarga.

Berdasarkan laporan korban, pelaku memasuki rumah sekitar pukul 14:00 WIB. Hal tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang tersambung langsung dengan gawai milik korban. Kombespol Kusworo Wibowo menuturkan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat untuk menyelidiki kejadian tersebut.

“Berdasarkan barang bukti yang kami terima serta saksi-sakti terkait yang ada di TKP, kami berhasil mengetahui identitas pelaku” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berinisial DS (39) dan telah melancarkan aksinya sebanyak lebih dari 50 kali terhitung sejak tahun 2018. Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pidana serupa yaitu pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Satgas Citarum Harum Sektor 6 Kerja Bakti Bersama Tangani Sampah di Baleendah

“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-bura bertamu dengan mengetuk pintu rumah. Setelah diketahui penghuni rumah tidak ada di tempat, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat dinding atau dengan membobol jendela dan pintu rumah” ujar Kapolresta Bandung

Dalam melancarkan aksinya tempo hari, pelaku dibantu oleh rekannya SP (33) yang baru saja keluar lapas pada 6 bulan yang serta seorang penadah dari hasil pencurian tersebut R (42).

Dari penadah tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah 2 unit laptop, 1 Nintendo, 2 buah BPKB, dan 5 unit Handphone. Sayangnya, ada beberapa barang bukti yang sudah dijual penadah melalui onlineshop sehingga belum dapat diamankan.

Baca Juga :  Minimalisir Kejahatan Kapolresta Bandung Resmikan Pospol di Telkom University

Dari perbuatannya tersebut, pelaku pencurian terancam dengan pasal pidana 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hukuman 7 Tahun Penjara dan penadahnya terancam hukuman pasal pidana 460 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terungkapnya kasus tersebut ditanggapi dan diapresiasi langsung oleh korban yang hadir pada konferensi pers tersebut.
“Saya sangat berterima kasih atas bantuan Polresta Bandung serta Polsek Cimenyan yang Sat Set dalam menangkap pelaku serta mengumpulkan barang bukti yang ada.” Ujar Gugi

Berita Terkait

KDM Janji Tanggung Biaya Hidup Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut
Korban Sipil Tewas Akibat Ledakan Amunisi di Garut Bekerja Bantu TNI
13 Korban Tewas Akibat Ledakan di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
Saluran Air Ledeng Perumda Air Minum Tirta Raharja Sedang Alami Hambatan, Ini Kata Humas PDAM Tirta Raharja
Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?
Saeful Bachri : Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Petani
Pemkot Cimahi Mulai Tata Keberadaan Kabel Udara
Audit BPK Bongkar Masalah Dana Hibah Keagamaan Di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Ambil Langkah Tegas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:03 WIB

KDM Janji Tanggung Biaya Hidup Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:55 WIB

Korban Sipil Tewas Akibat Ledakan Amunisi di Garut Bekerja Bantu TNI

Senin, 12 Mei 2025 - 18:38 WIB

13 Korban Tewas Akibat Ledakan di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:49 WIB

Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:39 WIB

Saeful Bachri : Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Petani

Berita Terbaru